Waspada Prostitusi Anak Di Platform Online
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, 35 kasus eksploitasi seksual, perdagangan, dan pekerja anak terjadi selama Januari-April 2021. Dari jumlah tersebut, 60% di antaranya dilakukan melalui medium daring (online).
Aplikasi MiChat menjadi medium online yang paling banyak dipakai dalam kasus eksploitasi seksual, perdagangan, dan pekerja anak, yakni 41%. Posisinya diikuti oleh WhatsApp dan Facebook dengan persentase masing-masing sebesar 21% dan 17%.
RedDoorz juga banyak dipakai sebagai medium online dalam kasus eksploitasi seksual, perdagangan, dan pekerja anak, yakni 4%. Sedangkan, ada 17% medium online lainnya yang tidak diketahui dalam kasus tersebut.