pembelian tiket kereta api wajib menggunakan NIK bagi WNI dan nomor paspor bagi WNA.
Pada dasarnya, aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna saat validasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Mengingat, saat ini aplikasi Peduli Lindungi telah terintegrasi dengan sistem boarding KAI. Sehingga, data vaksinasi akan otomatis terverifikasi saat proses boarding.
Informasi tambahan bahwa sesuai SE Kemenhub Nomor 69 tahun 2021, saat ini anak dibawah usia 12 tahun belum diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.