Badan Publik Pemberi Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ayat 2 menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.Badan publik yang wajib memberikan informasi publik yang t...