Bagaimana Jika E-KTP Hilang?

Di dalam e-KTP, tercantum NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. NIK pada setiap orang itu berbeda, sebab Indonesia menerapkan single identity number. Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengurus e-KTP yang hilang ternyata mudah dan tak dipungut biaya. Adapun e-KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah.

Untuk membuatnya kembali, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan jika ingin mengurus KTP yang hilang.

Terlebih dahulu, masyarakat yang kehilangan e-KTP harus membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian. Apabila syarat yang dibutuhkan telah dalam genggaman, masyarakat dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat.


Tags