Dari LN, Karantina Dulu!
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik WNI maupun WNA, yang masuk wilayah Indonesia, wajib menjalani karantina terpusat.
Durasi karantina disesuaikan dengan status vaksinasi dari pada PPLN tersebut, yakni 7 hari untuk yang baru menerima vaksin dosis pertama, 5 hari untuk sudah menerima vaksin dosis kedua, dan 3 hari bagi yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
Ketentuan ini berlaku mulai 16 Februari 2022 berdasarkan SE Satgas COVID-19 No. 7 tahun 2022 yang dapat dibaca di https://s.id/PPLN72022