Pembatasan Penggunaan Foto Pimpinan Daerah di Media Luar Ruang
Pembatasan Penggunaan Foto Pimpinan Daerah di Media Luar Ruang
Mulai 2025, Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan aturan pembatasan penggunaan foto Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda dalam publikasi media luar ruang seperti baliho, billboard, videotron, dan lainnya.
📌 Foto pimpinan daerah diganti dengan logo Provinsi Lampung
📌 Berlaku untuk seluruh Perangkat Daerah & Mitra
📌 Fokus pada substansi informasi
Langkah ini dilakukan demi menciptakan komunikasi publik yang profesional, efisien, netral, dan lebih berorientasi pada pelayanan informasi untuk masyarakat.
🔗 Cek SE lengkapnya: s.id/FOTOPIMLPG2025
Siardata Lampung merupakan bagian dari @diskominfotik.lampung dan @ppid.pemprovlampung
#Lampung #ProvinsiLampung #PemprovLampung #SiardataLampung #KomunikasiBersih
.jpeg)