Harga Minyak Goreng Turun Lagi

Kementerian Perdagangan RI memastikan harga minyak goreng kembali turun. Informasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Kali ini, Kemendag menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Di lain sisi, kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam membeli minyak goreng. Pasalnya, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Akses informasi terkait HET minyak goreng pada tautan https://s.id/HETMinyakGoreng
Tags