Ketentuan Mendapatkan BSU
Pemerintah sudah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sejak awal September lalu. Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta.
Untuk Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Lantas bagaimana jika ada pekerja dengan gaji yang lebih besar dari ketentuan tapi tetap menerima BSU? Kembalikan saja, kalau tidak awas kena sanksi ya!