Pembaruan Aturan Perjalanan Luar Negeri
Satgas Penanganan COVID-19 memperbarui ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada ketentuan terbaru ini, masa karantina PPLN dipangkas dari 5 hari menjadi 3 hari bagi yang sudah melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga. Sementara itu bagi PPLN yang baru divaksin dosis pertama, masa karantina adalah 7 hari.
Adapun tes RT-PCR harus dilakukan sebelum berangkat ke luar negeri, setelah tiba di Indonesia, serta pada akhir masa karantina.
Ada juga beberapa titik kedatangan yang menerapkan sistem bubble. Selain pelabuhan Batam, Bintan, Tanjung Benoa dan Bandara Internasional Lombok yang jadi pintu masuk khusus bubble, Bandara Ngurah Rai juga melayani kedatangan dengan skema bubble.
Akses peraturan selengkapnya pada tautan https://s.id/PPLN92022