Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan Surat Edaran (SE) Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0711/07/2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.

Simak isi surat edaran selengkapnya pada tautan https://s.id/KerjaASNLpg 
Tags