Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan Surat Edaran (SE) Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0711/07/2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Simak isi surat edaran selengkapnya pada tautan https://s.id/KerjaASNLpg