Segera Lapor Jika Dirugikan Tarif Testing Covid-19

Biaya pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Antigen ditanggung oleh tiap individu yang melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Agar harga memiliki batasan tertinggi, Pemerintah telah menetapkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/3834/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) serta Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).

Dalam ketentuan tersebut biaya pemeriksaan RT-PCR mandiri di Pulau Jawa dan Bali ditetapkan tertinggi sebesar Rp275.000 serta Antigen tertinggi sebesar Rp99.000 dan RT-PCR mandiri di luar Pulau Jawa dan Bali tertinggi sebesar Rp300.000 dan Antigen tertinggi sebesar Rp109.000.

Jika ada pelanggaran terhadap besaran biaya ini seperti harga diatas batas tertinggi, konsumen dapat melapor kepada Satgas di daerah, termasuk aparat penegak hukum di dalamnya.
Tags