Masyarakat Dapat Ajukan Pindah Memilih Karena Alasan Berikut
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dinas KPU Republik Indonesia nomor 695/PL.01-SD/14/2023, pemilih yang berhak untuk mengajukan pindah pilih setidaknya memiliki beberapa persyaratan yang dapat dilihat pada infografis berikut!Pemilih dengan katego...